Untuk memperkuat pengawasan, SK Satgas BBM juga akan direvisi. Seluruh anggota Satgas, termasuk unsur media yang terlibat, akan dilengkapi kartu identitas dan surat tugas resmi agar pengawasan lebih tertib dan bertanggung jawab.
Rapat tersebut menyepakati bahwa tata kelola BBM tidak bisa berjalan sendiri. Butuh sinergi Pemda, Pertamina, Satgas, aparat penegak hukum, dan media untuk memastikan BBM benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. (nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










