iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Rote Ndao Perketat Pengawasan BBM: Agen Wajib Lapor Harian, 12 SPBN untuk Nelayan Disiapkan

Rapat Satgas BBM
Suasana Rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu 28/10/2026. (Foto : Arwadi/NusaROTE.ID)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat pengawasan total distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak lagi soal antrean di SPBU, pengawasan kini merambah hingga ke mata rantai agen dan sub-penyalur yang diduga bermasalah.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat evaluasi Satgas BBM bersama Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, pada Rabu (28/10/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Rapat evaluasi ini membedah persoalan distribusi dari hulu ke hilir, mulai dari antrean, mekanisme penyaluran agen, validitas izin usaha, hingga sulitnya akses BBM subsidi bagi nelayan dan warga di wilayah pelosok seperti Ndao dan Nusakdale.

Ganjil-Genap Berhasil, Tapi Modus Baru Muncul

Salah satu temuan penting, sistem ganjil-genap yang diterapkan di SPBU dinilai berhasil mengurangi antrean panjang. Namun, di balik keberhasilan itu, muncul modus baru yang meresahkan.

Satgas masih menemukan pengisian BBM berulang oleh orang yang sama dengan kendaraan berbeda, dugaan penyalahgunaan pelat nomor palsu, bahkan kendaraan tanpa pelat yang tetap dilayani.

“Petugas SPBU harus lebih teliti. Cek kendaraan, barcode, dan kesesuaian identitas. Jangan sampai kebijakan bagus ini hanya efektif sesaat,” menjadi salah satu penekanan dalam rapat tersebut.

Bupati Ancam Tindak Tegas: Wajib Lapor Stok Setiap Hari

Menyoroti kisruh data agen dan sub-penyalur, Bupati Paulus Henuk mengeluarkan instruksi keras. Ia menilai masih banyak data izin yang tidak sinkron dengan penyaluran di lapangan. Bahkan ada sub-penyalur berizin tapi tidak menyalurkan BBM sebagaimana mestinya.

Bupati menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk bermain.

“Setiap Agen dan Sub-Penyalur wajib laporkan stok BBM mereka, yang masuk berapa liter dan yang terjual berapa liter. Harus lapor setiap hari ke Satgas atau Diskoperindag. Ini untuk memastikan tidak ada penimbunan BBM,” tegas Paulus Henuk.

Pemda juga akan mencocokkan data NIB (Nomor Induk Berusaha) agen dengan data penerimaan BBM dari SPBU, memeriksa ulang RDKK, dan mengevaluasi mekanisme pengambilan BBM dari kapal pengangkut.

Jika terbukti ada penjualan di atas HET, penimbunan, atau pengalihan distribusi, izin usaha terancam dicabut.

Terobosan untuk Pelosok: Koperasi, BUMDes, dan 12 SPBN Nelayan

Di tengah pengetatan, Pemkab Rote Ndao juga menyiapkan solusi untuk warga terpencil.

Pemkab akan mengusulkan ke kementerian terkait agar Koperasi dan BUMDes bisa ikut menyalurkan BBM subsidi di wilayah pelosok. Langkah paling konkret, Pemda tengah mengupayakan pembangunan 12 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) khusus untuk memudahkan nelayan mendapatkan solar.

Untuk memperkuat pengawasan, SK Satgas BBM juga akan direvisi. Seluruh anggota Satgas, termasuk unsur media yang terlibat, akan dilengkapi kartu identitas dan surat tugas resmi agar pengawasan lebih tertib dan bertanggung jawab.

Rapat tersebut menyepakati bahwa tata kelola BBM tidak bisa berjalan sendiri. Butuh sinergi Pemda, Pertamina, Satgas, aparat penegak hukum, dan media untuk memastikan BBM benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. (nr1).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *