Ba’a, NusaRote.ID – Polres Rote Ndao resmi menetapkan RBM sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 3.290 liter di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao mengantongi hasil laboratorium forensik, keterangan ahli Kementerian ESDM, serta melakukan gelar perkara.
“Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, Selasa (19/5/2026).
RBM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Rote Ndao menggerebek rumah RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, pada Kamis (30/4/2026) petang.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan dalam 54 jerigen plastik besar dan enam drum plastik.
Total BBM yang diamankan mencapai 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, memastikan BBM yang diamankan merupakan solar subsidi milik masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










