iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

P-21 Kasus Pantai Ingguhun, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU Kejari Rote Ndao

p21 kasus pantai Ingguhun
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ba'a, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Foto : Ist
  • Bagikan

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni MT (65), JA (36), MA (47), JB (47), dan PM (62).

Kasus bermula dari laporan orang hilang pada 5 Mei 2026. Korban meninggalkan rumah dan tidak kembali. Sepuluh hari kemudian, Jumat 15 Mei 2026, korban ditemukan meninggal dunia di Pantai Ingguhun, Desa Kuli.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, perkara disimpulkan sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pelimpahan ini, perkara segera masuk ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan. (*/nr1).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *