Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni MT (65), JA (36), MA (47), JB (47), dan PM (62).
Kasus bermula dari laporan orang hilang pada 5 Mei 2026. Korban meninggalkan rumah dan tidak kembali. Sepuluh hari kemudian, Jumat 15 Mei 2026, korban ditemukan meninggal dunia di Pantai Ingguhun, Desa Kuli.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, perkara disimpulkan sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dengan pelimpahan ini, perkara segera masuk ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan. (*/nr1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










