iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

P-21 Kasus Pantai Ingguhun, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU Kejari Rote Ndao

p21 kasus pantai Ingguhun
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ba'a, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Foto : Ist
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggegerkan Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., bersama Kanit I Pidum AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., dan personel Satreskrim BRIGPOL Juandri Dairo, BRIPDA Daniel Yogianto Nassa, BRIPDA Raymon Bait, BRIPDA Junedi Kiak, serta BRIPDA Haumenard Napa.

Para tersangka didampingi kuasa hukum Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan rekan, diterima langsung JPU sekaligus jaksa peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H.

Dinyatakan Lengkap Sejak 18 September

Kasat Reskrim AKP Rifai mengatakan, pelimpahan ini tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1266/N.3.23./Eku.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.

“Ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kita serahkan semua ke JPU. Semua berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Rifai.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni MT (65), JA (36), MA (47), JB (47), dan PM (62).

Baca Juga:
Wabup Rote Ndao Sambut Dankodaeral VII NTT secara Adat, Perkuat Sinergi Maritim dan Daerah

Kasus bermula dari laporan orang hilang pada 5 Mei 2026. Korban meninggalkan rumah dan tidak kembali. Sepuluh hari kemudian, Jumat 15 Mei 2026, korban ditemukan meninggal dunia di Pantai Ingguhun, Desa Kuli.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, perkara disimpulkan sebagai dugaan pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pelimpahan ini, perkara segera masuk ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan. (*/nr1).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *