Ba’a, NusaROTE.ID – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggegerkan Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., bersama Kanit I Pidum AIPTU Jefri Kristanis Kapitan, S.H., dan personel Satreskrim BRIGPOL Juandri Dairo, BRIPDA Daniel Yogianto Nassa, BRIPDA Raymon Bait, BRIPDA Junedi Kiak, serta BRIPDA Haumenard Napa.
Para tersangka didampingi kuasa hukum Adimusa Busimon Zacharias, S.H. dan rekan, diterima langsung JPU sekaligus jaksa peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo, S.H., M.H.
Dinyatakan Lengkap Sejak 18 September
Kasat Reskrim AKP Rifai mengatakan, pelimpahan ini tindak lanjut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1266/N.3.23./Eku.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.
“Ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kita serahkan semua ke JPU. Semua berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Rifai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










