Karena itu, masyarakat menilai kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang dibiayai negara melalui subsidi.
Publik juga mempertanyakan tujuan penyimpanan ribuan liter solar tersebut, apakah untuk diperjualbelikan secara ilegal, digunakan untuk kepentingan tertentu, atau terkait jaringan distribusi BBM lainnya.
Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi memunculkan spekulasi liar dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Kini perhatian publik tertuju pada Polres Rote Ndao untuk membuktikan sejauh mana keseriusan penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi tersebut hingga tuntas secara hukum. (nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










