Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Pakaian dan celana milik korban.
- Tali nilon warna biru dan karung warna putih.
- Sepeda motor Honda Vario warna biru-kuning beserta STNK.
- Handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal, serta meja dan kursi plastik.
Guna melengkapi berkas penyidikan, Polres Rote Ndao mengagendakan proses ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban.
“Kami sedang lakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kapolres.
Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










