iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dipicu Tanah Warisan dan Tuduhan Santet, Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Berhasil Diungkap

tersangka pembunuhan rote
Kelima tersangka saat jalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Pakaian dan celana milik korban.
  • Tali nilon warna biru dan karung warna putih.
  • Sepeda motor Honda Vario warna biru-kuning beserta STNK.
  • Handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal, serta meja dan kursi plastik.

Guna melengkapi berkas penyidikan, Polres Rote Ndao mengagendakan proses ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
18 Hari Kasus 3 Ton Solar Subsidi di Rote Ndao Mengendap, Publik Pertanyakan Transparansi Polisi

“Kami sedang lakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kapolres.

Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *