Ba’a, NusaROTE.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) siang.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni TDj alias Tahayul dan ML S alias Muhidin. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai membenarkan pelimpahan tersebut.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Tahayul Djalilia dan tersangka Muhidin Lataku Sadir setelah dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P.21),” ujar Rifai, Senin petang.
Dua Tersangka Dijerat Kasus BBM Subsidi
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu I Made Budiasa yang juga menjabat Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao bersama tim.
Penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus jaksa peneliti berkas perkara, Wilibrodus Harum, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rifai menjelaskan, perkara yang melibatkan Tahayul dan Muhidin tersebut merupakan berkas perkara terpisah dari tersangka sebelumnya.
“Berkasnya terpisah dengan tersangka sebelumnya yang sudah P21 dan sudah tahap 2 pada 22 Agustus 2026 lalu,” jelasnya.
Polisi Amankan 3.290 Liter Solar Subsidi
Kasus tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/4/2026), polisi mengamankan sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar dari sebuah rumah di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pengusaha berinisial RBM.
Saat melakukan penindakan, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. BBM tersebut disimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan enam drum plastik.
Total volume BBM yang disita mencapai 3.290 liter dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul BBM subsidi tersebut serta dugaan jaringan distribusi yang berkaitan dengan praktik penimbunan.
Tersangka Ruben Lebih Dulu Dilimpahkan
Dalam perkara yang sama, tersangka RBM alias Ruben sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap dua terhadap Ruben dilakukan pada Jumat (21/8/2026).
Penyidik sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta melaksanakan gelar perkara.
“Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka,” kata AKP Rifai pada 19 Mei 2026.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
RBM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian KUHAP baru.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Rote Ndao menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tandas Rifai.
Dengan dilimpahkannya dua tersangka terbaru ke JPU, proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
