iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Tegaskan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kasus 3,2 Ton Solar di Rote Ndao Diselidiki

kabid humas polda
Kombes Pol Henry Novika Chandra
  • Bagikan

BBM tersebut disita dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku. Barang bukti ditemukan tersimpan dalam puluhan wadah, terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan 6 drum plastik.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan pengungkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM,” jelasnya.

Polisi juga tengah menelusuri asal-usul BBM subsidi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik penimbunan ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diketahui diangkut menggunakan truk menuju lokasi penyimpanan. Sopir truk berinisial YD mengakui dirinya mengantar BBM tersebut ke rumah terduga pelaku.

“Iya, saya ada antar solar ke rumah RBM tadi sore. Untuk jumlah detailnya saya kurang tahu, tapi sekarang kami sudah berada di Polres untuk diperiksa,” ujar YD.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Rote Ndao mengingat BBM subsidi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan di balik praktik tersebut serta memastikan distribusi energi tepat sasaran sesuai peruntukannya. (*/nr1)

Baca Juga:
Tersangka Solar Bersubsidi 3,27 Ton di Rote Ndao Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *