Ba’a, NusaRote.ID – Manajemen Puskesmas Ndao resmi menutup layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat inap terhitung mulai hari ini, 1 Mei 2026, hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan mendadak ini langsung memicu kekhawatiran serius karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebijakan tersebut diambil akibat keterbatasan tenaga medis dan paramedis.
Saat ini, jumlah tenaga yang tersedia dinilai tidak mencukupi, ditambah adanya rangkap tugas serta satu tenaga kesehatan yang sedang menjalani cuti hamil.
Dampaknya, pelayanan kesehatan di wilayah tersebut lumpuh. Bahkan, warga yang membutuhkan perawatan lanjutan diminta melakukan rujukan mandiri ke fasilitas kesehatan lain.
Situasi ini menuai reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST. Ia menegaskan bahwa penutupan fasilitas kesehatan, terutama IGD, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Fasilitas kesehatan harus buka 24 jam, tanpa alasan apa pun,” tegas Denison saat dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, alasan kekurangan tenaga medis tidak boleh dijadikan dasar untuk menghentikan layanan yang menyangkut keselamatan jiwa. Ia mendesak Dinas Kesehatan segera mengambil langkah cepat dan konkret.
“Memang ada kendala tenaga kesehatan enggan ke Ndao, tapi itu bukan alasan. Harus cari solusi,” ujarnya tegas.
Denison juga mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif khusus bagi tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di Pulau Ndao, melalui dukungan anggaran APBD.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya penegakan disiplin kepegawaian. Tenaga kesehatan yang menolak penugasan, menurutnya, harus ditindak sesuai aturan, bukan justru berdampak pada terhentinya pelayanan publik.
“Saya ingatkan, tidak ada alasan untuk menutup pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Puskesmas Ndao maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi.
Penutupan IGD dan rawat inap ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait kesiapan sistem kesehatan di wilayah kepulauan. (nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










