Ba’a, NusaRote.ID – Sudah 18 hari sejak aparat Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Belum adanya informasi mengenai tersangka, penahanan, hingga perkembangan penyidikan memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi penegakan hukum dalam kasus dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengamanan sebanyak 3.290 liter solar subsidi di rumah dan garasi milik seorang pengusaha tambang pasir berinisial RBM pada 30 April 2026 lalu.
BBM subsidi itu ditampung menggunakan 54 jerigen plastik dan 6 drum plastik. Barang bukti bahkan telah dipasang garis polisi di halaman Mapolres Rote Ndao.
Meski kasus ini menyangkut distribusi BBM subsidi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, informasi perkembangan penyelidikan justru terkesan tertutup.
Saat dikonfirmasi usai pengamanan barang bukti, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai, mengaku belum mendapat izin dari Kapolres untuk memberikan keterangan kepada media.
“Saya tidak bisa memberikan informasi karena belum diizinkan Kapolres, semua informasi satu pintu lewat Humas,” ujar AKP Rivai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










