Ba’a, NusaROTE.ID – Aparat kepolisian dari Buser Satuan Reserse Polres Rote Ndao mengamankan seorang pria berinisial AM alias Adimus yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.45 Wita di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Pelaku diamankan saat sedang memindahkan BBM subsidi dari mobil pikap ke dalam jerigen di kios miliknya yang berada di samping UPTD SMP Negeri 2 Lobalain.
Ditangkap Saat Pindahkan Pertalite ke Jerigen
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku sedang memindahkan Pertalite subsidi dari tangki mobil pikap yang sudah dimodifikasi ke jerigen,” ujar AKP Rifai, Rabu (17/6/2026) malam.
Polisi Amankan Barang Bukti Mobil dan 113 Liter Pertalite
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil pikap yang telah dimodifikasi, 113 liter BBM Pertalite dalam jerigen, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










