Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui membeli Pertalite di SPBU dengan harga subsidi sekitar Rp10.000 per liter, kemudian menjual kembali secara eceran di kiosnya dengan harga Rp17.000 per liter.
Dari total 113 liter BBM yang diamankan, pelaku diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp791.000 dari selisih harga jual.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Penyidik Polres Rote Ndao telah membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dibuatkan laporan polisi serta dilakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKP Rifai.
Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM Subsidi
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, secara terpisah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.
“BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Rote Ndao. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










