Ba’a, NusaRote.ID – Di tengah keterbatasan ruang fiskal dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih perlu perhatian, Pemerintah Daerah Rote Ndao mengambil kebijakan mengalokasikan sekitar Rp514 juta dari dana SiLPA tahun 2025 untuk hibah satu unit mobil kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kebijakan ini kemudian menjadi bahan perbincangan publik. Bukan semata karena nilainya, tetapi lebih pada harapan masyarakat agar anggaran daerah dapat diarahkan pada kebutuhan yang dirasakan langsung, seperti pelayanan kesehatan dan infrastruktur dasar.
Dana SiLPA, yang merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya, selama ini dipandang sebagai peluang untuk menutup berbagai kebutuhan yang belum terakomodasi. Karena itu, sebagian masyarakat berharap pemanfaatannya bisa lebih menyentuh sektor-sektor prioritas.
Informasi mengenai hibah kendaraan tersebut berasal dari pos anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Rote Ndao. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Setda Rote Ndao, Rominson I. Laapen, SH, menyampaikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti saya konfirmasi balik terkait hal itu, biar info jelas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/5/2026). Hingga berita ini diturunkan, penjelasan lanjutan belum disampaikan.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan kelembagaan dan pelayanan publik.

Apalagi, di beberapa wilayah masih ditemukan fasilitas kesehatan yang membutuhkan perhatian, seperti kendaraan ambulans yang belum berfungsi optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa puskesmas seperti di Delha, Batutua, Oelaba, Sonimanu, dan Korbafo masih memiliki ambulans yang perlu perbaikan.
Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah yang cukup jauh dari pusat kota.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rote Ndao diketahui telah memiliki beberapa kendaraan operasional. Hal ini turut menjadi pertimbangan publik dalam menilai urgensi hibah tersebut.
Situasi ini muncul di tengah dorongan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat kepada daerah.
Karena itu, masyarakat berharap setiap kebijakan penganggaran dapat mempertimbangkan skala prioritas secara bijak, agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar kebijakan ini dipahami secara utuh, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










