“Persoalan ini memicu kekhawatiran mendalam karena menyangkut hak-hak hidup warga yang terdampak langsung oleh Program Strategis Nasional (PSN) di daerah kami,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat.
Pemkab Rote Ndao Pastikan Ganti Rugi Minimal Rp10 Juta per Hektar
Menanggapi rentetan aduan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan klarifikasi bahwa seluruh tahapan awal proyek sebenarnya telah berjalan sesuai regulasi.
Mulai dari sosialisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan, hingga pengukuran batas tanah oleh pihak pertanahan telah dilakukan sebelum alat berat diturunkan.
Pemerintah daerah memaparkan data perubahan luas lahan pasca-pengukuran tahap pertama:
- Rencana Awal Luas Lahan: > 1.600 Hektar
- Hasil Penyesuaian Pengukuran: ± 1.057 Hektar
- Luas Area Terkonstruksi saat Ini: ± 616 Hektar
Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa secara prinsip, area persawahan aktif milik masyarakat sama sekali tidak boleh digarap untuk proyek. Namun, bagi lahan sawah yang telanjur terdampak fisik, pemda menggaransi pembayaran kompensasi minimal Rp10 juta per hektar.
Nilai tersebut didasarkan atas hasil verifikasi lapangan dan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemda mengklaim sebagian realisasi pembayaran kompensasi sudah mulai disalurkan kepada warga yang datanya terbukti valid.
DPRD Desak Bentuk Tim Verifikasi dan Pansus Sengketa
Kendati pemda telah menyalurkan sebagian dana, DPRD Rote Ndao menilai langkah preventif dan konkret masih sangat diperlukan guna meredam konflik horizontal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










