Kupang, NusaRote.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao tidak mengorbankan keselamatan ekologis Pulau Rote maupun hak-hak masyarakat pesisir.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, Sabtu (30/5/2026) di Kupang, menegaskan bahwa proyek strategis nasional tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan pesisir.
“Kami meminta pemerintah memastikan pembangunan K-SIGN tidak hanya mengejar target produksi dan investasi, tetapi juga menjamin perlindungan ekosistem pesisir serta hak masyarakat lokal,” kata Yuvensius.
Sebagai bentuk pengawasan, WALHI NTT mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung wilayah pesisir Rote Ndao, melindungi kawasan penting seperti mangrove dan padang lamun, menjamin transparansi proses pengadaan lahan, serta mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.
Selain itu, WALHI meminta seluruh pengembangan proyek K-SIGN dilakukan sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT dan melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Proyek Strategis Nasional Sektor Garam
Proyek K-SIGN di Rote Ndao merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemerintah menargetkan kawasan ini menjadi salah satu sentra produksi garam terbesar di Indonesia.
Kawasan tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 2 hingga 2,6 juta ton garam per tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.
Berdasarkan dokumen perencanaan, pengembangan K-SIGN dilakukan dalam skala besar. Pada Tahap 1, kawasan yang akan dibangun mencapai sekitar 743 hektare. Sementara pada Tahap 2, luas pengembangan direncanakan mencapai lebih dari 12.600 hektare yang tersebar di berbagai wilayah pesisir Pulau Rote.
Pengembangan itu mencakup pembangunan tambak garam, area kristalisasi, kolam produksi, fasilitas pengolahan, hingga berbagai infrastruktur penunjang lainnya.
WALHI Khawatirkan Dampak Ekologis
Menurut Yuvensius, luasnya area yang akan dikembangkan menunjukkan bahwa K-SIGN bukan sekadar proyek tambak garam biasa, melainkan transformasi besar terhadap bentang alam pesisir Pulau Rote.
Ia menegaskan bahwa wilayah pesisir tidak dapat dipandang hanya sebagai kawasan produksi industri karena memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” ujarnya.
WALHI NTT menilai ekspansi industri garam dalam skala ribuan hektare berpotensi menimbulkan perubahan permanen terhadap ekosistem pesisir. Risiko yang dikhawatirkan meliputi hilangnya vegetasi alami, berkurangnya kawasan penyangga pantai, hingga meningkatnya ancaman abrasi dan gelombang ekstrem.
Perubahan tata ruang pesisir juga dinilai dapat memengaruhi sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di sekitar lokasi proyek.
Dalam konteks pulau kecil seperti Rote, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko intrusi air laut yang dapat mengancam sumber air bersih masyarakat.
Selain itu, proyek berskala besar tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan mengurangi wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan warga.
WALHI juga mengingatkan bahwa industrialisasi pesisir yang tidak dikendalikan secara ketat dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi di kawasan pesisir.
“Di pulau kecil seperti Rote Ndao, kerusakan kawasan pesisir memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan wilayah daratan besar. Ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan,” kata Yuvensius.
Minta Transparansi dan Pelibatan Masyarakat
Menurut WALHI NTT, hingga saat ini pembahasan mengenai proyek K-SIGN masih didominasi narasi peningkatan produksi garam, investasi, dan manfaat ekonomi. Sementara informasi mengenai risiko ekologis serta dampak sosial terhadap masyarakat pesisir dinilai masih minim disampaikan kepada publik.
Padahal, berbagai regulasi nasional menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, dan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan wilayah pesisir.
Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, proyek K-SIGN juga wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi WALHI NTT, keberhasilan agenda swasembada garam nasional tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi dan investasi yang masuk. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem pesisir, keberlanjutan pulau-pulau kecil, dan terjaganya ruang hidup masyarakat lokal. (*/nr1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
