Namun ketika media mencoba meminta penjelasan kepada bagian Humas Polres Rote Ndao, Kasie Humas AKP Derven Fangidae mengaku belum menerima informasi terbaru dari penyidik.
“Kami sulit menjawab karena belum mendapat informasi perkembangan kasus,” ungkap AKP Derven Fangidae.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, kasus dugaan penimbunan ribuan liter solar subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dinilai seharusnya ditangani secara terbuka dan transparan.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat memastikan kasus itu sedang dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga memasuki hari ke-18, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum perkara tersebut.
Publik kini mempertanyakan apakah sudah ada penetapan tersangka, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maupun langkah hukum lain yang dilakukan penyidik.
Sorotan juga mengarah pada status pemilik BBM subsidi berinisial RBM yang disebut belum diamankan saat kasus mencuat ke publik.
Situasi ini memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan hukum, terutama ketika perkara melibatkan pihak yang memiliki pengaruh ekonomi di daerah.
Di sisi lain, masyarakat Rote Ndao selama ini kerap menghadapi antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi, khususnya solar, yang berdampak pada aktivitas ekonomi warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










