Ba’a, NusaROTE.ID — Polres Rote Ndao bersama Polsek Lobalain, dengan dukungan penuh dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT, berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana di Rote Ndao yang menewaskan Johanis Anabokai (65).
Mayat korban sebelumnya ditemukan membusuk dan terapung di hutan mangrove Pantai Ingguhun pada pertengahan Mei lalu.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku kini telah diamankan polisi. Saat diperiksa oleh tim penyidik, mereka telah mengakui semua perbuatan keji tersebut.
Motif: Dendam, Tanah Warisan, dan Tuduhan ‘Suanggi’
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan berat hingga tewas ini dilatarbelakangi oleh konflik internal dan sentimen negatif. Kapolres menegaskan ada dua motif utama yang mendorong para tersangka tega menghabisi nyawa korban.
“(Motifnya) masalah tanah warisan dan dendam pribadi sehingga korban dituduh oleh pelaku sebagai suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan,” ujar AKBP Mardiono pada Sabtu (20/6/2026).
Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, yaitu:
- MT alias Migel (65)
- JA alias Obi (36)
- PM alias Menas (62)
- MA alias Nan (47)
Sementara satu tersangka lainnya adalah JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya.
Kronologi Kejadian: Korban Dicekoki Miras sebelum Dieksekusi
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20.00 WITA di ruang tengah rumah korban di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










