iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rote Ndao, Pertalite Dijual Kembali dengan Harga Tinggi

curi BBM
Aparat kepolisian dari Buser Satuan Reserse Polres Rote Ndao mengamankan seorang pria berinisial AM alias Adimus yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Senin (15/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, NusaROTE.ID – Aparat kepolisian dari Buser Satuan Reserse Polres Rote Ndao mengamankan seorang pria berinisial AM alias Adimus yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.45 Wita di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Pelaku diamankan saat sedang memindahkan BBM subsidi dari mobil pikap ke dalam jerigen di kios miliknya yang berada di samping UPTD SMP Negeri 2 Lobalain.

Ditangkap Saat Pindahkan Pertalite ke Jerigen

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku sedang memindahkan Pertalite subsidi dari tangki mobil pikap yang sudah dimodifikasi ke jerigen,” ujar AKP Rifai, Rabu (17/6/2026) malam.

Polisi Amankan Barang Bukti Mobil dan 113 Liter Pertalite

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil pikap yang telah dimodifikasi, 113 liter BBM Pertalite dalam jerigen, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui membeli Pertalite di SPBU dengan harga subsidi sekitar Rp10.000 per liter, kemudian menjual kembali secara eceran di kiosnya dengan harga Rp17.000 per liter.

Dari total 113 liter BBM yang diamankan, pelaku diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp791.000 dari selisih harga jual.

Baca Juga:
BEM Nusantara NTT Soroti Kasasi JPU atas Vonis Bebas Mus Frans

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penyidik Polres Rote Ndao telah membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dibuatkan laporan polisi serta dilakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKP Rifai.

Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM Subsidi

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, secara terpisah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

“BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Rote Ndao. (*/nr1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaRote.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *